Tunaikan Zakat Maal Bersama YBM BRILiaN Banjarmasin

Tunaikan Zakat Maal Bersama YBM BRILiaN Banjarmasin

0%
Dana Terkumpul
Rp 0
Sisa Waktu
29 Hari
Rp

Zakat penghasilan/zakat profesi/zakat pendapatan merupakan salah satu zakat maal yang wajib ditunaikan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Merujuk pada Fatwa MUI No 3 Tahun 2003, yang termasuk dalam penghasilan ialah gaji, bonus, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh baik secara rutin maupun dari pekerjaan bebas lainnya. 

Lantas, bagaimana ketentuan zakat penghasilan? 

Nishab zakat penghasilan yang telah ditentukan adalah 85 gr emas per tahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12), dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan. 

Berdasarkan SK BAZNAS No. 13 Tahun 2025 Nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972/tahun atau Rp7.140.498,00/bulan. 

Contoh perhitungan: 

Bonus yang didapat Mas Bian, pada Bulan Februari sebesar Rp 20.000.000. Maka bonus yang didapat Mas Bian sudah wajib dizakatkan (Nisab = Rp 7,1 juta). 

Sehingga, jumlah yang wajib dizakatkan 

Rp 20.000.000×2,5% = 500.000,- 

Zakat penghasilan seperti gaji dapat dibayarkan setiap bulan. Untuk penghasilan yang tidak tetap, pendapatan dapat dikumpulkan selama satu tahun dan dizakatkan jika telah mencapai nisab. Sementara itu, zakat dari bonus atau THR dapat ditunaikan setiap kali diterima. 

Mari bersihkan harta dengan berzakat sekarang

Tanggal Donatur Nominal
Total Donasi Online Rp 0
Total Donasi Offline Rp 0
Total Rp 0

Belum ada kabar baik pada campaign ini

TENTANG FUNDRAISER

YBM BRILiaN Banjarmasin

Ayo turut berkontribusi untuk memberi makna Indonesia. Ajak lebih banyak insan brilian dalam gerakan kebaikan bersama YBM BRILiaN.

Pesan Kebaikan dan Doa