Zakat Maal #MAXimal

Zakat Maal #MAXimal

88%
Dana Terkumpul
Rp 174.391.272
Sisa Waktu
dari target dana Rp 200.000.000
Rp

Zakat penghasilan/zakat profesi/zakat pendapatan merupakan salah satu zakat maal yang wajib ditunaikan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan. Merujuk pada Fatwa MUI No 3 Tahun 2003, yang termasuk dalam penghasilan ialah gaji, bonus, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh baik secara rutin maupun dari pekerjaan bebas lainnya.

Lantas, bagaimana ketentuan zakat penghasilan?

Nishab zakat penghasilan yang telah ditentukan adalah 85 gr emas per tahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12), dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan.

Jika harga emas per hari ini (16 Januari 2025) sebesar Rp 1.517.600,-

Maka nishab zakat penghasilan:
85 gram x 1.517.600 = 128.996.000/tahun
128.996.000 : 12 = 10.749.667/bulan

Contoh perhitungan:
Bonus yang didapat Mas Bian, pada Bulan Februari sebesar Rp. 20.000.000. Maka bonus yang didapat Mas Bian sudah wajib dizakatkan (Nisab = Rp 10,7 juta).

Sehingga, jumlah yang wajib dizakatkan
Rp 20.000.000×2,5% = 500.000,-

Zakat penghasilan seperti gaji dapat ditunaikan setiap bulan. Namun, untuk profesi dengan penghasilan tidak tetap tiap bulannya maka hasil pendapatan bisa dikumpulkan selama 1 tahun dan dihitung. Apabila sudah mencapai nisab setahun maka sudah wajib dizakatkan. Adapun untuk zakat penghasilan berupa bonus/THR dapat ditunaikan setiap kali mendapatkan.

Mari bersihkan harta dengan berzakat. dengan hati yang tenang, dan penuh keberkahan.

Tanggal Donatur Nominal
Total Donasi Online Rp 172.402.345
Total Donasi Offline Rp 1.988.927
Total Rp 174.391.272

Belum ada kabar baik pada campaign ini

BANTU SEBARKAN KEBAIKAN

Ayo turut berkontribusi untuk memberi makna Indonesia. Ajak lebih banyak insan brilian dalam gerakan kebaikan bersama YBM BRILiaN.

Jadi Fundraiser

Pesan Kebaikan dan Doa

Dekha Purwa Noviardi

Rp 104.000

Bismillah , semoga berkah

20/03/25

Rychad Subangkit

Rp 250.003

Semoga Di beri kesehatan, rejeki lancar dan keberuntungan

20/03/25

Teman Kebaikan

Rp 5.004.000

Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali\'an nafsi fardan lillahi ta\'ala Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta\'ala Ajrakallahumma fiimaa a\'thyta wa baaroka fiimaa abqayta wa ja\'alahu thahuuran Semoga Allah memberikan ganjaran (pahala) terhadap engkau (atas apa yang telah diberikan). Dan semoga Allah memberikan keberkahan terhadap harta yang engkau sisakan, dan menjadikannya sebagai pensuci bagi engkau Rabbana taqabbal minnaā innaka anta as-samī\'u al-\'alīmu Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami), sesungguhnya Engkau-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui

20/03/25

Yoeli suparyanti

Rp 5.004.000

Ijin menyalurkan zakat Maal smoga bermanfaat bagi penerima dan jadi amal jariyah bagi yang menunaikan.

20/03/25

Dd

Rp 504.000

semoga bermanfaat

20/03/25

Teman Kebaikan

Rp 1.004.000

semoga selalu dilancarkan segala urusan & diberikan keberkahan hidup dunia akhirat

20/03/25

Arwan Zamroni

Rp 1.000.024

Semoga bermanfaat

20/03/25