#EkstraBersih Hartamu dengan Membayar Zakat Bersama YBM BRILiaN RO Yogyakarta
Zakat penghasilan/zakat profesi/zakat pendapatan
merupakan salah satu zakat maal yang wajib ditunaikan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan.
Merujuk pada Fatwa MUI No 3 Tahun 2003, yang termasuk dalam penghasilan ialah gaji, bonus, honorarium, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh baik secara rutin maupun dari pekerjaan bebas lainnya.
Bagaimana ketentuan zakat penghasilan?
Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gr emas per tahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12), dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan.
Jika harga emas per hari ini (16 Februari 2023) sebesar Rp. 1,019,000.
Maka nishab zakat penghasilan:
85 gram x 1,019,000 = 86,615,000/tahun
86,615,000 : 12 = 7,217,916/bulan
Contoh perhitungan:
Bonus yang didapat Mas Bian, pada Bulan Februari sebesar Rp. 20.000.000. Maka bonus yang didapat Mas Bian sudah wajib dizakatkan (Nisab = Rp 7,2 juta).
Sehingga, jumlah yang wajib dizakatkan
Rp 20.000.000×2,5% = 500.000,-
Zakat penghasilan seperti gaji dapat ditunaikan setiap bulan. Namun, untuk profesi dengan penghasilan tidak tetap tiap bulannya maka hasil pendapatan bisa dikumpulkan selama 1 tahun dan dihitung. Apabila sudah mencapai nisab setahun maka sudah wajib dizakatkan. Adapun untuk zakat penghasilan berupa bonus/THR dapat ditunaikan setiap kali mendapatkan.
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qurân surat At-Taubah ayat 60: (Baca selengkapnya tentang zakat penghasilan di sini)
Tanggal | Donatur | Nominal |
---|---|---|
Total Donasi Online | Rp 64.600 | |
Total Donasi Offline | Rp 0 | |
Total | Rp 64.600 |
Belum ada kabar baik pada campaign ini