Refund Policy
Kami memahami bahwa kesalahan dalam proses transaksi bisa saja terjadi, baik karena faktor teknis maupun kesalahan manusia (human error). Oleh karena itu, memberimakna.id menyediakan kebijakan pengembalian dana sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen terhadap transparansi kepada seluruh donatur. Permohonan pengembalian dana dapat diajukan dalam kondisi berikut:
a. Kesalahan nominal transfer
Donatur secara tidak sengaja menambahkan angka nol, sehingga mentransfer Rp100.000.000 padahal yang dimaksud adalah Rp10.000.000.
b. Double payment
Donatur melakukan transaksi lebih dari satu kali karena gangguan sistem atau kesalahan input.
Catatan: Dana yang sudah disalurkan kepada penerima manfaat atau telah digunakan dalam pelaksanaan program tidak dapat dikembalikan.
Permohonan refund hanya dapat diajukan maksimal dalam 2 x 24 jam (dua hari kerja) sejak transaksi dinyatakan berhasil. Setelah melewati batas waktu tersebut, pengajuan refund tidak dapat diproses, kecuali jika:
✓ Terjadi force majeure (keadaan kahar), atau
✓ Terdapat bukti valid dan terverifikasi bahwa kesalahan disebabkan oleh sistem/platform memberimakna.id.
Dana yang dihimpun melalui suatu program atau campaign akan dicairkan kepada penerima manfaat atau unit pelaksana program setelah seluruh proses verifikasi administratif & teknis dianggap lengkap dan sah oleh tim pengelola. Dalam situasi tertentu (misalnya bencana alam, kendala operasional di lapangan, atau kebutuhan distribusi bertahap), pengelola berhak menyesuaikan waktu pencairan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Untuk mempercepat proses verifikasi, mohon siapkan informasi berikut:
• Bukti transaksi (Screenshot atau struk pembayaran).
• Nama lengkap donatur, email dan nomor HP yang digunakan saat transaksi.
• Nomor invoice transaksi.
• Alasan permintaan refund secara singkat dan jelas.
• Rekening bank atau e-wallet tujuan pengembalian dana (atas nama yang sama dengan donatur)
• Pengajuan dapat melalui WA: +62 811-808-412 (Sazki)