Memahami Kafarat, Tunaikan Taubat Sebelum Terlambat
Kafarat adalah sebuah konsep dalam hukum Islam yang merujuk pada denda atau tebusan yang wajib dibayarkan oleh seseorang untuk menghapus dosa atau pelanggaran yang dia lakukan. Kafarat bertujuan untuk mendidik umat Muslim agar mereka lebih berhati-hati dalam bertindak sesuai dengan hukum syariah dan juga untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Pengertian Kafarat
Secara bahasa, kafarat berasal dari kata al-kafru yang berarti penutup atau penebus. Dalam istilah syariah, kafarat didefinisikan sebagai denda yang telah ditentukan oleh hukum Islam untuk menebus pelanggaran atau dosa tertentu. Contohnya, seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan diwajibkan membayar kafarat dengan memerdekakan budak atau, jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Dasar Hukum Kafarat
Keberadaan kafarat dalam Islam didukung oleh dalil dari Al-Quran dan Hadis. Dalam Al-Quran, terdapat ayat yang menjelaskan kewajiban kafarat bagi orang yang melanggar sumpahnya:
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Hadits Nabi Muhammad SAW juga menguatkan kewajiban kafarat dalam beberapa kasus, seperti kafarat dalam kasus nadzar yang dijelaskan dengan sabda beliau: “Kafarat nadzar seperti kafarat sumpah.”
Macam-Macam Kafarat
Kafarat Akibat Melanggar Sumpah
Jika seseorang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggar, maka wajib hukumnya untuk menunaikan kafarat. Kafarat yang ditunaikan mencakup tindakan seperti memberikan makanan kepada 10 orang miskin, memberikan pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika seseorang tidak mampu melakukan ketiga hal tersebut, maka ia wajib berpuasa selama 3 hari. Berkaitan dengan kafarat ini diatur dalam Al-Quran, surat Al-Ma’idah ayat 89 yang artinya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin […] atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari…“
Kafarat Akibat Melanggar Nadzar
Melanggar nadzar dalam Islam diatur dengan ketentuan-ketentuan tertentu. Meskipun dianjurkan bahwa seseorang sebaiknya melakukan kebaikan tanpa melalui nadzar, jika seseorang telah membuat nadzar dalam tindakan kebaikan dan ketaatan, maka wajib bagi mereka untuk memenuhinya. Jika nadzar tersebut diingkari atau tidak dilaksanakan, maka diwajibkan membayar kafarat nadzar yang sama dengan kafarat sumpah. Kafarat ini meliputi memberi makan 10 orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak. Jika semua tidak dapat dilakukan, maka wajib berpuasa selama 3 hari.
Kafarat Pembunuhan
Untuk kasus pembunuhan yang tidak disengaja, kafaratnya adalah memerdekakan budak Muslim. Jika tidak mampu, maka pelaku diwajibkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Hal ini berdasar pada firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 92: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan tidak sengaja, hendaklah ia (pelaku) memerdekakan seorang budak mukmin serta membayar diyah (tebusan) kepada keluarganya kecuali jika mereka bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (pelaku) wajib memerdekakan seorang budak mukmin. Dan jika ia dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (pelaku) harus membayar diyah yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan budak mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (pelaku) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Kafarat Hubungan Suami Istri di Siang Hari Bulan Ramadan
Adapun kafarat karena berhubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan berupa memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yang mana seorang laki-laki datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengaku telah bersetubuh dengan istrinya di siang hari bulan Ramadan. Nabi kemudian memberikan pilihan kafarat tersebut kepada laki-laki tersebut sesuai kemampuannya.
Kafarat Melanggar Larangan Ihram
Terdapat beberapa larangan ihram ketika melaksanakan ibadah haji dan umroh seperti memakai pakaian dan wewangian, mencukur rambut dan bulu, serta memotong kuku. Membunuh binatarg dan berhubungan suami istri juga termasuk hal-hal yang dilarang saat menunaikan ihram. Hal ini ditegaskan dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 196, “sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.”
Berdasarkan ayat ini, dapat dipahami bahwa kafarat karena melanggar larangan ihram dapat berupa menyembelih hewan, memberi makan orang miskin, atau berpuasa 10 hari. Namun, jika seseorang membunuh binatang buruan, maka ia wajib mengganti dengan binatang yang seimbang. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an “Hai orang-orang beriman! Janganlah kamu membunuh binantang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan dengan binatang ternak seharga dengan buruan yang dibunuh.” (QS. Al Maidah: 95)
Kafarat Zhihar
Zhihar adalah menyerupakan istri dengan ibunya (ibu suami). Jika seorang suami menyerupakan istrinya dengan ibunya dalam hal haram untuk digauli, dia harus memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin. Ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Al-Mujadilah ayat 3-4, yang artinya, “Orang-orang yang men-zhihar istrinya, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kalian; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Barang siapa yang tidak sanggup berpuasa, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin.“
Kafarat dalam Islam merupakan denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim untuk menghapus dosa atau pelanggaran yang telah dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran moral dan spiritual agar umat Muslim lebih berhati-hati dalam menjalankan syariat dan semakin dekat kepada Allah SWT. Mari segera tunaikan kafarat untuk menghapus dosa atau pelanggaran yang telah dilakukan melalui memberimakna.id. Semoga Allah SWT senantiasa mengampuni dosa-dosa dan membimbing kita untuk selalu berada di jalan yang benar. Aamiin.
Referensi:
Thohari, F. (2018). Hadis Ahkam.