Telat Ganti Puasa Ramadhan, Apa Konsekuensinya?
Kewajiban mengqadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan, karena sakit, haid, atau musafir, adalah utang yang harus dilunasi kepada Allah SWT. Waktu qadha puasa dimulai sejak hari pertama Syawal hingga hari terakhir bulan Sya’ban (sehari sebelum Ramadhan berikutnya tiba). Idealnya, seseorang harus segera menyelesaikan utangnya setelah Idul Fitri. Sayangnya, terkadang beratnya aktivitas yang dijalani membuat kita menunda hingga batas waktu krusial terlampaui, yaitu datangnya bulan Ramadhan tahun berikutnya.
Allah SWT berfirman, “…maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 184)
Konsekuensi Atas Keterlambatan
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali sepakat bahwa menunda qadha puasa hingga melewati Ramadhan berikutnya tanpa adanya uzur syar’i (alasan yang dibenarkan) hukumnya adalah dosa. Penundaan tanpa alasan jelas ini menimbulkan konsekuensi ganda yang wajib ditanggung oleh orang tersebut.
Jika seseorang telat ganti puasa Ramadhan hingga memasuki Ramadhan berikutnya, ia memiliki dua kewajiban yang harus ditunaikan secara bersamaan:
- Wajib Mengqadha (Membayar Utang Puasa)
Kewajiban ini tidak pernah gugur. Seberapa pun lamanya waktu berlalu (satu tahun, dua tahun, bahkan lebih), utang puasa tetap harus diganti dengan berpuasa di hari lain.
- Wajib Membayar Fidyah
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban membayar fidyah. Sebagian ulama berpendapat bahwa keterlambatan mengganti puasa hingga datangnya Ramadan berikutnya tidak mewajibkan fidyah, baik penundaan itu terjadi karena adanya uzur maupun tanpa uzur. Menurut pandangan ini, yang penting adalah segera mengganti puasa tersebut ketika sudah memungkinkan.
Di sisi lain, terdapat pendapat ulama yang memberikan rincian lebih spesifik. Jika seseorang menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan secara syar’i, maka ia dikenai fidyah sebagai bentuk konsekuensi. Bahkan menurut sebagian ulama, fidyah tersebut dihitung berdasarkan jumlah tahun penundaan; misalnya dua mud per hari jika ditunda dua tahun, tiga mud per hari jika tiga tahun, dan seterusnya.
Adapun ukuran satu mud berbeda menurut mazhab: menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah nilainya sekitar 543 gram, sementara menurut Hanafiyah satu mud setara kurang lebih 815,39 gram bahan makanan pokok.
Teman Kebaikan, itulah penjelasan mengenai konsekuensi telat qadha atau telat membayar utang puasa. Ramadan sebentar lagi tiba, yuk manfaatkan waktu yang ada untuk segera mengganti puasa tahun lalu agar ibadahmu semakin sempurna.
Jika ada kewajiban fidyah untuk orang terkasih, kamu juga bisa menunaikannya dengan mudah melalui wordpress-689282-2275864.cloudwaysapps.com. Mari tuntaskan sekarang agar menyambut Ramadan terasa lebih ringan dan penuh keberkahan.