Kurban Online, Bagaimana Hukumnya?

Kurban online menawarkan solusi praktis bagi muslim yang memiliki keterbatasan waktu, jarak, atau bahkan kondisi fisik untuk membeli dan menyalurkan hewan secara langsung. Hal ini memungkinkan calon pekurban dapat memilih hewan sesuai dengan preferensi dan anggaran, melakukan pembayaran secara elektronik, dan kemudian mempercayakan penyembelihan serta pendistribusiannya kepada pihak penyelenggar. Menjadikan ibadah lebih mudah dan dapat diakses oleh lebih banyak umat Muslim di berbagai penjuru.
Hukum Ibadah Kurban dan Dalilnya
Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang artinya, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Rasulullah SAW memberikan penekanan bagi muslim untuk berkurban, sebagaimana hadits, “Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Baca juga: Sejarah Qurban Ada Sejak Zaman Nabi Adam
Akad Wakalah dalam Kurban Online
Dalam pelaksanaan kurban online, akad yang digunakan adalah akad wakalah (perwakilan). Wakalah memungkinkan seseorang (muwakkil/pemberi kuasa) untuk memberikan kuasa kepada pihak lain (wakil/penerima kuasa) untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya.
Berikut adalah proses akad wakalah dalam kurban online:
-
Memilih Hewan Kurban
Calon pekurban menentukan jenis dan harga hewan yang diinginkan melalui platform. -
Melakukan Pembayaran
Dengan pembayaran, calon pekurban secara otomatis memberikan kuasa kepada platform untuk membeli hewan atas namanya. -
Menyetujui Syarat dan Ketentuan
Calon pekurban memberi kuasa kepada platform untuk mengurus proses pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian daging.
Mayoritas ulama kontemporer memperbolehkan akad wakalah dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam konteks kurban online. Ibnu Qudamah dalam kitabnya yang berjudul Al-Mughni mengatakan, “(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya”. Selama proses wakalah dilakukan dengan penuh amanah, transparansi, dan tetap mematuhi ketentuan syariat, ibadah yang dilaksanakan tetap dianggap sah.
Sudah Siapkan Hewan Kurbanmu?
Kurban online kini lebih mudah di memberimakna.id/kurban Pilih hewan sesuai budget, bayar online, dan biarkan YBM BRILiaN memastikan penyembelihan sesuai syariat dan pendistribusian daging tepat sasaran. Praktis dan penuh makna!Tak hanya itu, berkurban di sini juga berarti turut mendukung peternak lokal agar terus berdaya. Kurban jadi mudah, raih berkah melimpah.