Mau Beli Hewan Kurban? Harus Tahu Ini!

15 Juni 2024

Ibadah kurban merupakan salah satu rukun Islam yang dilaksanakan umat muslim di seluruh dunia. Di Hari Idul Adha, umat muslim berbondong-bondong menyembelih hewan ternak terbaik untuk dipersembahkan kepada Allah SWT.

Namun, tidak semua hewan ternak dapat dijadikan kurban. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kurban menjadi sah dan diterima Allah SWT. Berikut adalah beberapa syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan:

Hewan Kurban adalah Hewan Ternak Tertentu

Hewan yang sah untuk dikurbankan antara lain unta, sapi, kerbau, dan kambing/domba. Imam Malik berpendapat bahwa hewan kurban yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi lalu unta. Sementara Imam Syafi’i berpendapat hewan kurban yang paling utama adalah adalah unta, kemudian disusul sapi, lalu kambing. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hajj ayat 36 yang artinya, “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.

Usia Hewan Kurban Harus Cukup

Usia hewan kurban yang sah untuk berkurban harus memenuhi syarat tertentu, sesuai dengan jenis hewannya. Berikut adalah ketentuan usia minimal hewan kurban:

  • Unta, minimal berusia 5 tahun dan telah memasuki tahun ke-6.
  • Sapi/Kerbau, minimal berusia 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3.
  • Kambing, minimal berusia 1 tahun dan telah memasuki tahun ke-2
  • Domba, minimal berusia 1 tahun namun jika sulit mendapatkan kambing berumur 1 tahun, diperbolehkan domba berusia 6 bulan.

Bebas Dari Penyakit

Memilih hewan terbaik untuk dikurbankan adalah sunnah. Sebagaimana dalam firman-Nya dalam surah Al-Hajj ayat 32 yang artinya, “Demikianlah (perintah Allah). Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah sesungguhnya hal itu termasuk dalam ketakwaan hati.

Adapun hewan kurban harus dalam keadaan sehat, bebas dari penyakit, cacat, dan penyakit lainnya. Dalam hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 dijelaskan bahwa terdapat empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “… (1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.”

Menunaikan ibadah kurban adalah salah satu bentuk ketakwaan dan rasa syukur kita kepada Allah SWT. Memilih hewan kurban tentu tidak boleh asal-asalan. Pastikan hewan yang Anda pilih memenuhi syarat yang telah ditentukan agar ibadah kurban Anda sah dan diterima. Kunjungi memberimakna.id/kurban dan pilih hewan hewan kurban terbaik Anda sekarang.

Referensi

Imawan, D. H. (2022). Fiqh al-Udlhiyyah Panduan Ibadah Kurban dalam Islam & Keutamaan Bulan Dzulhijjah. Ghufron, A. (2022). Tuntutan Berkurban dan Menyembelih Hewan. Amzah.

Share:

Artikel Terkait