Serba Serbi Zakat Fitrah

14 Maret 2025

Definisi Zakat Fitrah

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah syahadat dan sholat. Perintah untuk melaksanakan zakat sangat jelas tertera dalam Al-Qur’an pada surah Al-Baqarah ayat 110 yang artinya, “Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah.

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan untuk dikeluarkan seorang muslim setelah puasa Ramadhan. Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan membantu fakir miskin agar bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan bahagia. Sebagaimana telah disinggung pada sebuah hadits, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Pendapat ulama terkait zakat fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan dengan 2 cara yaitu dalam bentuk makanan pokok dan uang tunai. Zakat fitrah dalam bentuk makanan telah disinggung pada hadits, “Dari Ibnu Umar RA berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha atas hamba dan merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa muslim. Dan beliau juga    memerintahkan agar zakat tersebut dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat idul fitri.

Sementara, menunaikan zakat fitrah menggunakan uang terdapat perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Hanafi. Menurut pendapat Imam Syafi’i zakat fitrah dalam bentuk uang tidak diperbolehkan Karena Imam Syafi’i lebih menekankan dimensi bentuk ibadah mahdhah, sama seperti shalat, puasa, dan haji yang wajib dilaksanakan dengan cara sesuai sepenuhnya dengan petunjuk agama tidak boleh diganti dengan cara lainnya.

Berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i, pendapat Imam Abu Hanifah terkait zakat fitrah menggunakan uang adalah boleh karena fitrah adalah hak orang miskin untuk menutup hajat mereka sehingga diperbolehkan menggunakan makanan ataupun uang. Selain itu, pendapat diperbolehkannya zakat fitrah menggunakan uang mengacu pada firman Allah SWT pada surah At-Taubah ayat 103 yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan merek dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Imam Abu Hanifah mengartikan ayat tersebut bahwasanya zakat asalnya itu dari harta (mal), harta itu apa yang dimiliki oleh seseorang baik berupa emas, perak, dan termasuk uang.

Zakat fitrah dengan uang menjadi alternatif yang populer saat ini. Selain praktis, zakat fitrah dengan uang juga dapat membantu penerima memenuhi kebutuhan lain di hari raya. Memahami kepraktisan ini, Lembaga Bahstul Masail PBNU memperbolehkan konversi zakat fitrah dengan uang. Masyarakat dapat membayar zakat fitrah senilai harga beras 2,7 kg/3,5 liter atau 2,5 kg sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi di daerahnya.

Kapan sih waktu buat bayar zakat fitrah?

Beberapa waktu dalam membayar zakat fitrah menurut Sulaiman (2000: 209) adalah sebagai berikut:

  • Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
  • Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
  • Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar sesudah shalat shubuh.
  • Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya.

Meskipun waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah setelah shalat subuh di hari raya Idul Fitri, namun membayar zakat fitrah diperbolehkan sejak awal Ramadhan. Niatkanlah dengan membaca: “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.” yang artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

Apabila zakat fitrah dibayarkan sesudah terbenam matahari pada hari raya, maka hukumnya adalah haram. Orang yang bertindak demikian dengan sengaja maka akan mendapatkan dosa. Jika seseorang dengan alasan udzur syar’i terlewat membayar zakat fitrah, maka wajib untuk segera mengqadlanya. Sebagaimana termaktub dalam kitab at-Tanbih fi Fiqh asy-Syafi’i karya Abu Ishaq As-Syirazi, “Dan tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri, karenanya jika seseorang mengakhirkannya maka ia berdosa dan wajib mengqadlanya.”

Mari maksimalkan keberkahan Ramadhan dengan menunaikan zakat fitrah di awal waktu melalui wordpress-689282-2275864.cloudwaysapps.com. Berikan manfaat maksimal bagi mereka yang membutuhkan.

Share:

Artikel Terkait