Zakat Maal Online, Pahami Ketentuannya
Di era digital yang serba praktis, hampir semua transaksi bisa dilakukan secara online, termasuk menunaikan kewajiban ibadah seperti membayar zakat. Namun, kemudahan ini seringkali memunculkan pertanyaan: apakah sah membayar zakat maal online?
Kekhawatiran ini wajar, mengingat zakat adalah Rukun Islam yang memiliki aturan ketat. Artikel ini akan membahas tuntas semua yang perlu Anda ketahui tentang zakat maal online, mulai dari hukum hingga panduan praktis cara membayar yang aman dan terpercaya.
Apa Itu Zakat Maal?
Secara singkat, Zakat Maal (zakat harta) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atas harta yang dimilikinya apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Harta yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Uang tunai, tabungan, dan deposito
- Emas dan perak
- Saham, reksa dana, dan surat berharga lainnya
- Aset properti dan kendaraan yang disewakan (harta produktif)
- Hasil perniagaan atau perdagangan
Hukum Bayar Zakat Maal Online
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mayoritas ulama kontemporer, membayar zakat maal secara online hukumnya sah dan diperbolehkan.
Keabsahan ini didasarkan pada pemenuhan rukun utama dalam transaksi zakat, yaitu Ijab dan Qabul (serah terima). Dalam konteks online:
- Ijab (Penyerahan): Terjadi saat Anda sebagai muzakki (pembayar zakat) melakukan transfer dan menekan tombol “Bayar Zakat” sambil berniat dalam hati.
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.”
- Qabul (Penerimaan): Terjadi saat dana diterima oleh lembaga amil zakat (LAZ) dan Anda mendapatkan notifikasi atau bukti pembayaran melalui email/WA. Ini dianggap sebagai bentuk penerimaan yang sah dari wakil penerima zakat.
Dengan demikian, selama niat dan prosesnya benar, kemudahan teknologi tidak mengurangi nilai atau keabsahan ibadah zakat Anda.
Cara Menghitung Zakat Maal Online
Nishab zakat maal yang telah ditentukan adalah 85 gr emas per tahun (jika ditunaikan setiap bulan maka dibagi 12), dengan besaran zakat 2,5% dari penghasilan.
Jika harga emas saat ini adalah 2.250.000/gram (Oktober 2025), maka nishab zakatnya adalah:
85 gram x 2.250.000 = 191.250.000
Contoh perhitungan:
Ibu Aisyah memiliki aset yang telah tersimpan selama lebih dari satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
- Uang tabungan di bank: 150.000.000
- Nilai investasi reksa dana: 80.500.000
- Emas batangan (50 gram) senilai: 100.000.000
Maka didapatkan total harta Ibu Aisyah adalah Rp 330.500.000. Berdasarkan nilai nisab, harta tersebut sudah termasuk kategori yang wajib dizakatkan.
Maka jumlah zakat yang harus dibayarkan adalah:
Rp 330.500.000 x 2,5% = 82.625.000
Untuk memudahkan perhitungan, Anda juga bisa menggunakan kalkulator zakat(link).
Panduan Aman Bayar Zakat Maal Online
Agar zakat Anda tepat sasaran dan aman, ikuti langkah-langkah berikut:
1) Pilih lembaga amil zakat terpercaya
Salah satunya adalah YBM BRILiaN, Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang resmi diakui melalui Keputusan Menteri Agama RI No. 458 Tahun 2024. YBM BRILiaN mengelola dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan transparan.
2) Bayar melalui kanal resmi
Lakukan pembayaran zakat melalui website, aplikasi, atau platform digital resmi YBM BRILiaN di memberimakna.id. Hindari transfer ke rekening pribadi yang tidak dikenal untuk menjaga keamanan dana Anda.
3) Niatkan dalam hati
Saat melakukan pembayaran, lafalkan niat zakat maal dalam hati agar ibadah Anda sah dan diterima oleh Allah SWT.
4) Simpan bukti pembayaran
Bukti pembayaran tidak hanya berguna sebagai catatan pribadi, tetapi juga bisa digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) saat pelaporan SPT Tahunan.
Wujudkan keberkahan harta, bantu sesama, dan jadilah harapan untuk mereka yang membutuhkan dengan tunaikan zakat melalui memberimakna.id