Cara Mudah Menghitung Zakat Emas
Zakat adalah rukun islam ke-3 yang hukumnya wajib bagi setiap muslim. Umumnya zakat dibagi menjadi 2 yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Zakat maal merupakan zakat yang harus ditunaikan atas harta yang dimiliki setelah mencapai nisab. Adapun zakat maal dibagi menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah zakat emas.
Zakat emas adalah bentuk sedekah wajib dalam Islam yang diatur dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ (kesepakatan para ulama), yang dikenakan atas emas dalam berbagai bentuk, termasuk koin, bullion, dan perhiasan, tergantung pada penggunaannya.
Kewajiban Membayar Zakat Emas
Zakat emas wajib dibayarkan ketika telah mencapai nisab. Kewajiban membayar zakat pada emas tertuang pada Al-Qur’an pada surah At-Taubah ayat 34, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu“.
Dalam ayat ini jelas bahwa Allah mengecam mereka yang menimbun emas dan perak tanpa membayar zakat, mengingatkan mereka akan siksa yang pedih di akhirat kelak.
Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa wajib hukumnya untuk menunaikan zakat emas. Sebagaimana hadits riwayat Bukhari dan Muslim, “Tidaklah seorang yang memiliki harta simpanan dari emas maupun perak dan ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan-lempengan logam dari neraka yang telah dipanaskan di Neraka Jahannam, kemudian lempengan tersebut disetrikakan di lambung, dahi dan punggungnya. Manakala telah dingin, lempengan itu dipanaskan kembali. Hal ini terjadi pada hari yang lamanya sama seperti lima puluh ribu tahun, sampai tiba hari penghisaban antara para hamba, setelah itu dia akan melihat jalannya apakah ke Surga atau ke Neraka.”
Nisab Zakat Emas
Sebelum membayar zakat emas, kita perlu mengetahui nisab atau batasan minumum kepemilikan emas yang harus dizakatkan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali RA, “Maka jika engkau memiliki 200 dirham, dan telah berlalu haul padanya, maka zakatnya 5 dirham (2,5%). Dan tak ada kewajiban apa-apa atasmu [yakni pada emas] hingga kamu mempunyai 20 dinar. Jika engkau memiliki 20 dinar, dan telah berlalu haul padanya, zakatnya setengah dinar (2,5%). Yang lebih dari itu mengikuti hitungan tersebut (proporsional). Harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali melewati setahun,” (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hadits tersebut maka zakat emas memiliki nisab senilai 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas. Artinya jika emas yang kita simpan telah mencapai 1 tahun (haul) dan telah mencapai batas minimum yakni 85 gram emas maka wajib hukumnya untuk menunaikan zakat sebesar 2,5%.
Cek yuk cara menghitung zakat emas disini.
Contoh Perhitungan Zakat Emas
Jika Anda memiliki emas sebanyak 100 gram selama satu tahun, dan harga emas saat ini adalah Rp 1.259.000 per gram, maka:
- Hitung nilai emas dalam rupiah:
100 gram x Rp 1.259.000 = Rp 125.900.000 - Karena jumlah emas Anda lebih dari nisab (85 gram), Anda wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas tersebut.
- Zakat yang harus dibayar:
Rp 125.900.000 x 2,5% = Rp 3.147.500
Jadi zakat yang harus ditunaikan adalah Rp 3.147.500,-
Untuk kemudahan, Anda juga dapat menghitung zakat emas yang perlu ditunaikan dengan menggunakan kalkulator zakat dengan cepat dan praktis.
Sudahkah Anda Menunaikan Zakat Emas Tahun Ini? Mari bersihkan harta dan raih keberkahan dengan zakat emas. Klik memberimakna.id/zakat-emas untuk tunaikan zakat emas Anda dengan mudah sekarang!
“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami” (QS. Al-A’raf: 156).
Referensi
Zulkilfi, Z. (2023). Zakat emas dan perak.