Zakat vs Infak? Kenali Bedanya
Zakat berasal dari kata zakah, yang memiliki arti bersih, suci, subur, dan berkembang. Zakat adalah sebagian harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim jika telah mencapai nishab (ambang batas minimal kepemilikan harta) dan haul (masa kepemilikan harta selama satu tahun), untuk diberikan kepada yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an.
Zakat juga salah satu dari lima rukun Islam yang merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Terdapat dua jenis zakat yang perlu kita ketahui, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat Fitrah yaitu zakat yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan, sementara Zakat Maal yaitu zakat yang dikeluarkan atas harta kekayaan yang dimiliki, seperti uang, emas, dan sebagainya.
Infak berasal dari kata anfaqa-yunfuqu yang memiliki arti membelanjakan atau mengeluarkan harta/uang. Secara istilah, infak adalah mengeluarkan sebagian harta, pendapatan, atau penghasilan untuk kepentingan yang diperintahkan Allah SWT. Infak berbeda dengan zakat. Infak tidak mengenal haul dan nisab dalam menunaikannya. Penyaluran infak tidak terbatas pada 8 golongan asnaf. Infak dapat diberikan kepada individu atau dalam bentuk pembangunan seperti masjid, sekolah, MCK, dan sebagainya. Infak juga tidak memiliki haul dan nishab sehingga dapat ditunaikan oleh siapapun.
Perintah Zakat dan Infak
Zakat merupakan ibadah wajib bagi seorang muslim yang telah memenuhi kriteria. Perintah zakat tercantum pada QS At Taubah ayat 103 yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Sementara itu, perintah menunaikan infak tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 254, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”
Rasulullah SAW juga menegaskan keutamaan infak dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau menyebutkan bahwa malaikat berdoa kepada Allah setiap pagi untuk para dermawan dan mendoakan kebinasaan harta bagi mereka yang enggan berinfak, “Tidaklah para hamba berada di pagi hari kecuali di dalamnya terdapat dua malaikat yang turun. Salah satunya berdo’a, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang berinfak ganti (dari apa yang ia infakkan)’. Sedang yang lain berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan (hartanya) kebinasaan (hartanya).”
Perbedaan Zakat dan Infak
Meskipun zakat dan infak sama-sama merupakan bentuk amal dalam Islam, keduanya memiliki perbedaan mendasar baik dalam hal ketentuan maupun pelaksanaannya.
1) Kewajiban
- Zakat: Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah mencapai nishab dan haul. Tidak menunaikan zakat bisa menyebabkan dosa besar.
- Infak: Infak bersifat sunnah (tidak wajib) bagi Muslim, kecuali dalam kondisi tertentu seperti infak keluarga (nafkah wajib untuk keluarga). Infak bisa dilakukan kapan saja tanpa adanya syarat khusus seperti nishab atau haul.
2) Peruntukan Harta
- Zakat: Zakat memiliki ketentuan dalam hal penerima. Penerima zakat (mustahik) sudah ditentukan dalam Al-Qur’an, yaitu: fakir, miskin, amil (pengelola zakat), muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).
- Infak: Infak dapat diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan, tanpa adanya ketentuan golongan penerima yang harus dipenuhi seperti pembangunan fasilitas umum, bantuan sosial, pendidikan, dan lain-lain.
3) Jumlah dan Persentase Harta yang Dikeluarkan
- Zakat: Zakat memiliki ketentuan persentase tertentu. Misalnya, zakat maal (harta) sebesar 2,5% dari harta yang telah mencapai nishab dan disimpan selama satu tahun.
- Infak: Tidak ada persentase atau jumlah tertentu yang ditentukan untuk infak. Infak bersifat lebih fleksibel dan tergantung kepada kemampuan serta keikhlasan pemberi.
4) Waktu Pelaksanaan
- Zakat: Waktu pelaksanaan zakat terikat pada haul (masa satu tahun) untuk zakat maal dan pada waktu tertentu seperti setelah panen untuk zakat pertanian. Zakat fitrah, misalnya, dikeluarkan menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian jiwa.
- Infak: Infak tidak terikat oleh waktu tertentu. Seorang Muslim dapat berinfak kapan saja sepanjang tahun, baik pada waktu sempit maupun lapang.
Walaupun berbeda, keduanya merupakan bentuk ibadah dan kebaikan yang dianjurkan dalam Islam untuk membersihkan harta, mendekatkan diri kepada Allah, serta mempererat solidaritas sosial. Mari raih keberkahan rezeki dengan menunaikan zakat melalui memberimakna.id!