8 Golongan Penerima Zakat

18 Oktober 2024

Menunaikan kewajiban berzakat merupakan rukun islam yang ketiga. Diperintahakan oleh Allah SWT untuk setiap umat islam yang telah memenuhi syarat untuk membayar zakat. Selain dari menjalankah kewajiban dari perintah Allah, zakat sendiri bertujuan untuk saling membantu dan menolong sesama umat islam yang berhak menerimanya.

Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 177 yang artinya “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Penerima Zakat Menurut Syariat Islam

Sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat at-Taubah ayat 60 yang menjelaskan terkait orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Berdasarkan dalil tersebut ada 8 golongan penerima zakat, antara lain:

1) Fakir

Golongan pertama adalah fakir, yaitu orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan sangat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka biasanya tidak memiliki penghasilan yang mencukupi untuk makan, minum, atau tempat tinggal.

2) Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Misalnya, seseorang yang bekerja, namun gajinya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari tanpa ada sisa untuk menabung atau menghadapi situasi darurat.

3) Amil

Amil adalah orang yang bertugas dalam mengumpulkan dan mengelola zakat. Mereka bekerja untuk memastikan zakat sampai kepada yang berhak menerimanya. Amil berperan penting untuk menjaga agar distribusi zakat berlangsung adil dan merata.

4) Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan masih memerlukan bimbingan serta dukungan, baik dari segi spiritual maupun materi. Zakat diberikan kepada muallaf untuk memperkuat iman mereka dan mendorong rasa persaudaraan dalam Islam.

5) Riqab (Budak atau Hamba Sahaya)

Zakat diberikan kepada budak atau hamba sahaya untuk membantu mereka membebaskan diri dari perbudakan. Meskipun praktik perbudakan tidak lagi lazim di banyak negara, di masa lalu zakat berfungsi sebagai salah satu cara untuk mempercepat pembebasan hamba sahaya.

6) Gharim (Orang yang Berhutang)

Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kemaslahatan dirinya atau masyarakat luas, sementara mereka tidak mampu melunasinya karena jatuh miskin.

7) Fisabilillah (Orang yang Berjuang di Jalan Allah)

Fisabilillah adalah istilah yang mencakup berbagai kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan agama Islam, seperti pendidikan, dakwah, atau perjuangan fisik di jalan Allah. Mereka adalah orang-orang yang berjuang untuk memajukan agama Islam, tetapi tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup

8) Ibnu Sabil (Musafir yang Terputus Perjalanan)

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau biaya. Zakat untuk ibnu sabil bertujuan untuk mencegah penderitaan mereka di sepanjang jalan.

Lalu bagaimana dengan hukum memberikan zakat kepada non-Muslim

Pendapat menurut Mazhab Syafi’i, non-Muslim tidak diperkenankan untuk mendapatkan zakat baik kaya ataupun miskin. Namun, berdasarkan firman Allah lainnya yaitu di Surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang berarti “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Hal ini berati tidak mengapa bagi seorang muslim memberi sedekah sunah seperti infak dan sedekah kepada orang yang bukan muslim, sekedar untuk memelihara hubungan kemanusiaan dan menghormati perjanjian yang dibuat antara mereka dengan orang-orang Muslim. Sebab kufurnya mereka terhadap Islam tidak harus mencegah kita untuk berbuat kebaikan, selama mereka tidak memerangi kaum muslimin.

Mari kunjungi memberimakna.id tunaikan zakat, infak/sedekah Anda dengan mudah! Berikan makna lebih dalam hidup kita dengan membantu mereka yang kurang beruntung.

Sumber:

DAN, I. M., & AUDA, J. PEMBERIAN ZAKAT TERHADAP NON MUSLIM TINJAUAN.

Share:

Artikel Terkait