8 Golongan Penerima Zakat Menurut Al-Qur’an

18 Oktober 2024

Menunaikan Kewajiban Berzakat dalam Islam

Menunaikan kewajiban berzakat merupakan rukun Islam yang ketiga. Allah SWT memerintahkan setiap umat Islam yang telah memenuhi syarat untuk membayar zakat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada perintah Allah, zakat bertujuan untuk saling membantu dan menolong sesama umat Islam yang berhak menerimanya.

Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 177 yang artinya:

“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Penerima Zakat Menurut Syariat Islam

Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 yang menjelaskan delapan golongan orang yang berhak menerima zakat:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Berdasarkan ayat tersebut, ada delapan golongan penerima zakat, yaitu:

  1. Fakir
    Orang yang hampir tidak memiliki apa-apa dan sangat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Mereka biasanya tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk makan, minum, atau tempat tinggal.

  2. Miskin
    Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Contohnya, seseorang yang bekerja, namun gajinya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari tanpa ada sisa untuk menabung atau menghadapi situasi darurat.

  3. Amil
    Orang yang bertugas mengumpulkan dan mengelola zakat. Amil memastikan zakat sampai kepada yang berhak menerimanya dan menjaga agar distribusi zakat berlangsung adil dan merata.

  4. Muallaf
    Orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bimbingan serta dukungan, baik secara spiritual maupun materi. Zakat diberikan untuk memperkuat iman mereka dan mendorong rasa persaudaraan dalam Islam.

  5. Riqab (Budak atau Hamba Sahaya)
    Zakat diberikan untuk membantu membebaskan budak atau hamba sahaya dari perbudakan. Meskipun praktik perbudakan kini tidak umum, pada masa lalu zakat berfungsi sebagai cara mempercepat pembebasan mereka.

  6. Gharim (Orang yang Berhutang)
    Orang yang berhutang demi kemaslahatan dirinya atau masyarakat luas, namun tidak mampu melunasi hutangnya karena keadaan miskin.

  7. Fisabilillah (Orang yang Berjuang di Jalan Allah)
    Orang yang berjuang untuk kepentingan agama Islam, seperti pendidikan, dakwah, atau perjuangan fisik di jalan Allah, namun tidak memiliki sumber penghasilan yang cukup.

  8. Ibnu Sabil (Musafir yang Terputus Perjalanan)
    Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau biaya. Zakat diberikan untuk mencegah penderitaan mereka selama perjalanan.

Hukum Memberikan Zakat kepada Non-Muslim

Mazhab Syafi’i melarang memberikan zakat kepada non-Muslim, baik yang kaya maupun yang miskin Namun, berdasarkan firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 yang artinya:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

Hal ini menunjukkan bahwa seorang Muslim boleh memberikan sedekah sunnah seperti infak dan sedekah kepada non-Muslim, terutama untuk memelihara hubungan kemanusiaan dan menghormati perjanjian dengan mereka. Kekufuran mereka terhadap Islam tidak menjadi halangan untuk berbuat kebaikan selama mereka tidak memerangi kaum Muslimin.

Mari tunaikan zakat, infak, dan sedekah Anda dengan mudah melalui wordpress-689282-2275864.cloudwaysapps.com! Berikan makna lebih dalam hidup kita dengan membantu mereka yang kurang beruntung.

Share:

Artikel Terkait