Emas Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang, Bagaimana Zakatnya?

20 Oktober 2025

Emas sering disebut sebagai aset safe haven atau pelindung nilai yang aman. Tak heran, banyak orang memilih investasi emas jangka panjang untuk mengamankan kekayaan dari gerusan inflasi. Jika Anda memiliki emas batangan, koin dinar, atau bahkan perhiasan yang disimpan sebagai investasi, maka Anda wajib memahami ketentuannya. Artikel ini akan membahas tuntas mulai dari hukum hingga cara praktis menghitung zakat emas Anda.

Pengertian Investasi Emas

Secara sederhana, pengertian investasi emas adalah kegiatan membeli dan menyimpan emas dalam berbagai bentuk (fisik seperti batangan dan koin, atau non-fisik seperti tabungan emas) dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan. Berbeda dengan menabung uang, nilai emas cenderung stabil dan bahkan meningkat dalam jangka panjang, menjadikannya pilihan populer untuk dana pendidikan, persiapan pensiun, atau sekadar menjaga nilai aset.

Dasar Hukum Investasi Emas

Investasi emas menurut DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/V/2010, hukumnya mubah (boleh) dengan beberapa syarat, antara lain:

1) Emas sebagai komoditas

Islam memperbolehkan perdagangan emas sebagai salah satu komoditas bernilai tinggi.

2) Transaksi tunai

Jual beli emas harus tunai (spot transaction), yaitu pembayaran dan penyerahan emas pada waktu yang sama tanpa penundaan.

Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai) (HR Muslim).

3) Kesepakatan harga

Dalam transaksi emas, kedua pihak wajib menetapkan harga dengan jelas untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian.

Kenapa Investasi Emas Menguntungkan?

1) Nilainya yang Stabil

Emas adalah aset berharga yang cenderung mempertahankan nilainya bahkan di tengah krisis moneter atau ketidakpastian ekonomi. Hal ini membuat investor menjadikannya sebagai safe haven asset untuk melindungi kekayaan mereka saat kondisi ekonomi global tidak stabil.

2) Memiliki Risiko yang Rendah

Nilai emas yang relatif stabil membuat investasi menjadi rendah risiko. Walau terjadi penurunan harga emas pada periode tertentu, tren kenaikannya diperkirakan akan pulih dengan cepat.

3) Bersifat Liquid

Emas memiliki tingkat likuiditas yang tinggi, sehingga bisa dengan mudah dijual atau ditukar menjadi uang tunai kapan pun saat dibutuhkan.

Menunaikan Zakat Emas

“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Inilah poin terpenting. Setiap emas yang dimiliki, baik dalam bentuk perhiasan yang disimpan, batangan, koin, atau tabungan yang tujuannya adalah untuk investasi atau simpanan, wajib dikeluarkan zakatnya jika telah memenuhi dua syarat utama:

1) Mencapai Nisab (Batas Minimal)

Nisab zakat emas adalah 85 gram. Jika total emas simpanan atau investasi Anda telah mencapai atau melebihi berat ini, maka Anda sudah terkena kewajiban zakat.

2) Mencapai Haul (Masa Kepemilikan)

Haul adalah masa kepemilikan emas tersebut selama satu tahun Hijriah (sekitar 354 hari). Jika Anda memiliki emas seberat 85gram atau lebih dan telah menyimpannya selama satu tahun penuh, zakatnya wajib ditunaikan.

Simulasi Menghitung Zakat Emas (Update 2025)

Rumus menghitung zakat emas sangatlah mudah, yaitu 2,5% dari total nilai emas yang Anda miliki.

Studi Kasus:

Pak Budi telah menyimpan emas batangan seberat 100gram selama lebih dari satu tahun. Ia ingin membayar zakatnya pada Oktober 2025.

  • Cek Nisab: Total emas Pak Budi (100 gram) sudah melebihi nisab (85 gram), maka Wajib Zakat.
  • Cek Haul: Sudah dimiliki lebih dari satu tahun. Maka syarat haulnya Terpenuhi.
  • Cek Harga Emas Saat Ini: Pak Budi mengecek harga emas saat akan membayar zakat, dan mendapatkan harga Rp 2.250.000, – (06 Oktober 2025).
  • Hitung Total Nilai Emas:
    • gram x Rp 2.250.000 = Rp 225.000.000, –
  • Hitung Zakatnya:

2,5% x Rp 225.000.000 = Rp 5.625.000, –

Jadi, zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh Pak Budi adalah sebesar Rp 5.625.000.

Zakat ini dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun transfer melalui lembaga amil zakat terpercaya salah satunya adalah YBM BRILiaN.

Untuk pembahasan lebih mendalam, Teman Kebaikan juga bisa membaca artikel: Cara Mudah Menghitung Zakat Emas atau berkonsultasi dengan Sahabat Muzaki. Yuk tunaikan zakat emas melalui memberimakna.id

Share:

Artikel Terkait