Mengganti Utang Puasa dengan Fidyah

09 Agustus 2024

Fidyah merupakan istilah lain dari “fadaa” , yang bermakna suatu bentuk tebusan atau pengganti yang membebaskan seseorang dari kewajiban berpuasa yang berlaku pada dirinya. Konteks tebus-menebus ini tergambar dalam kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan untuk menyembelih putranya Nabi Ismail AS dalam surah As-Shaffat ayat 107.

Menurut istilah fidyah adalah mengeluarkan sejumlah harta untuk menebus sesuatu. Dalam konteks puasa Ramadhan, apabila seseorang memiliki kendala atau udzur syar’i hingga meninggalkan puasa, maka ia dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Lantas siapa saja orang-orang yang diperbolehkan membayar Fidyah?

1) Lansia

Seseorang yang telah memasuki usia lanjut dan tidak mampu berpuasa, hanya diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkan.

2) Orang Sakit

Seseorang yang mengalami kondisi kesehatan yang membuat berpuasa tidak mungkin, seperti ketergantungan pada obat atau kelemahan fisik, dapat membayar fidyah.

3) Wanita Hamil dan/atau Menyusui

Menurut madzhab Syafi’i, wanita hamil dan/atau menyusui diwajibkan melakukan keduanya, yaitu qadha (ganti puasa) dan membayar fidyah.

Landasan Hukum Fidyah

Sebagaimana tertuang dalam surah Al Baqarah ayat 184 yang artinya:

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”

Dari ayat di atas diketahui bahwa fidyah wajib ditunaikan bagi orang-orang yang meninggalkan kewajiban sesuai ketentuan syariat. Adanya fidyah merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya dengan tidak membebani kewajiban diluar batas kemampuan.

Ukuran dan Bentuk Fidyah

Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok dalam ukuran tertentu, seperti beras, gandum, atau makanan lainnya. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah sebesar 1 mud gandum (sekitar 675 gram) atau setara dengan ukuran telapak tangan yang diangkat saat berdoa. Menurut para Ulama Hanafiyah, jumlah fidyah yang harus disalurkan adalah sebanyak 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum. Dalam konteks ini, apabila 1 sha’ diukur setara dengan 4 mud (sekitar 3 kg), maka 1/2 sha’ adalah 1,5 kg.

Waktu Membayar Fidyah

Waktu pembayaran fidyah dapat dilakukan dihari pada saat ia meninggalkan puasa setelah terbit fajar dan tidak dianjurkan selain waktu tersebut. Selain itu, pembayaran fidyah juga boleh dilakukan pada akhir bulan Ramadhan sebagaimana diriwayatkan oleh Anas Bin Malik:

Menceritakan Ahmad bin Abdillah Wakil Abi Sakhrah, menceritakan Ibnu Ur’fah, menceritakan Ruuh’, menceritakan Umraan bin Hudair, daripada Ayyub, daripada Anas bin Malik r.a. ; ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat suatu benjana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian ia mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga roti tersebut mengenyangkan mereka.

Jangan biarkan kewajiban fidyah tertinggal. Segera tunaikan fidyah Anda dengan mudah dan praktis di memberimakna.id/fidyah. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan berkah kepada Anda dan keluarga. Aamiin.

Share:

Artikel Terkait