Cara Mudah Menghitung Zakat Emas
Zakat adalah rukun islam ke-3 yang hukumnya wajib bagi setiap muslim. Umumnya, umat Islam membagi zakat menjadi dua jenis, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Umat Islam menunaikan zakat maal atas harta yang mereka miliki setelah mencapai nisab. Umat Islam wajib menunaikan zakat emas sebagai salah satu bentuk zakat maal.
Allah mewajibkan zakat emas sebagai bentuk sedekah melalui Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma’ para ulama. Kewajiban ini berlaku untuk emas dalam berbagai bentuk, seperti koin, bullion, dan perhiasan, tergantung pada cara penggunaannya.
Kewajiban Membayar Zakat Emas
Wajib bagi Anda membayar zakat emas setelah mencapai nisab. Kewajiban membayar zakat pada emas tertuang pada Al-Qur’an pada surah At-Taubah ayat 34, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu“.
Dalam ayat ini jelas bahwa Allah mengecam mereka yang menimbun emas dan perak tanpa membayar zakat, mengingatkan mereka akan siksa yang pedih di akhirat kelak.
Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa wajib hukumnya untuk menunaikan zakat emas. Sebagaimana hadits riwayat Bukhari dan Muslim, “Tidaklah seorang yang memiliki harta simpanan dari emas maupun perak dan ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat nanti akan dibentangkan baginya lempengan-lempengan logam dari neraka yang telah dipanaskan di Neraka Jahannam, kemudian lempengan tersebut disetrikakan di lambung, dahi dan punggungnya. Manakala telah dingin, lempengan itu dipanaskan kembali. Hal ini terjadi pada hari yang lamanya sama seperti lima puluh ribu tahun, sampai tiba hari penghisaban antara para hamba, setelah itu dia akan melihat jalannya apakah ke Surga atau ke Neraka.”
Nisab Zakat Emas
Wajib bagi Anda membayar zakat emas setelah mencapai nisab. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali RA, “Maka jika engkau memiliki 200 dirham, dan telah berlalu haul padanya, maka zakatnya 5 dirham (2,5%). Kamu tidak wajib mengeluarkan zakat atas emas sampai jumlahnya mencapai 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar dan sudah berlalu satu haul (satu tahun), maka kamu wajib membayar zakat sebesar setengah dinar atau 2,5%. Yang lebih dari itu mengikuti hitungan tersebut (proporsional). Harta tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali melewati setahun,” (HR. Abu Dawud).
Anda wajib membayar zakat emas ketika harta Anda telah mencapai nisab. Artinya jika emas yang kita simpan telah mencapai 1 tahun (haul) dan telah mencapai batas minimum yakni 85 gram emas maka wajib hukumnya untuk menunaikan zakat sebesar 2,5%.
Ayo, cek cara menghitung zakat emas dengan mudah di sini

Contoh Perhitungan Zakat Emas
Jika Anda memiliki emas sebanyak 100 gram selama satu tahun, dan harga emas saat ini adalah Rp 1.259.000 per gram, maka:
- Hitung nilai emas dalam rupiah:
100 gram x Rp 1.259.000 = Rp 125.900.000 - Karena jumlah emas Anda lebih dari nisab (85 gram), Anda wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas tersebut.
- Anda harus membayar zakat sebesar Rp 125.900.000 x 2,5% = Rp 3.147.500
Jumlah zakat yang wajib Anda tunaikan adalah sebesar Rp3.147.500,-.
Hitung zakat emas Anda dengan mudah, cepat, dan praktis menggunakan kalkulator zakat.
Sudahkah Anda Menunaikan Zakat Emas Tahun Ini? Mari bersihkan harta dan raih keberkahan dengan zakat emas. Klik wordpress-689282-2275864.cloudwaysapps.com/zakat-emas untuk tunaikan zakat emas Anda dengan mudah sekarang!
“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami” (QS. Al-A’raf: 156).
Referensi
Zulkilfi, Z. (2023). Zakat emas dan perak.
